Penertiban PKL Pasar Besar Dimulai Pekan Depan, HIPPAMA Usul Pemanfaatan Lantai Atas untuk Genjot Retribusi

 





Penertiban PKL Pasar Besar Dimulai Pekan Depan, HIPPAMA Usul Pemanfaatan Lantai Atas untuk Genjot Retribusi


MALANG, ngalamupdate.online — Rencana penataan jangka pendek di Pasar Besar Malang akan segera direalisasikan. Mulai pekan depan, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang berencana melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di dalam maupun di sisi luar pasar[cite: 3].

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menegaskan bahwa langkah pemerintah tidak hanya memindahkan para PKL, melainkan juga menertibkan peralatan jualan yang terbengkalai[cite: 3]. Menurut Eko, meja-meja dari PKL yang sudah ditinggalkan dan tidak digunakan akan ikut ditertibkan oleh petugas

Rencana ini direspons positif oleh Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (HIPPAMA). Ketua HIPPAMA, Masrul Zaini, mendukung langkah penertiban tersebut, mengingat adanya PKL—seperti warung—yang beroperasi hingga malam hari di dalam pasar sehingga aktivitasnya sulit terpantau

Meski mendukung, HIPPAMA meminta agar penertiban tidak dilakukan dengan cara memutus mata pencaharian pedagang secara sepihak. "Namun, kami juga menyarankan agar tidak langsung dihilangkan. Karena informasinya, mereka bayar retribusi," ungkap Masrul[cite: 3]. Ia menyarankan agar Diskopindag mengeluarkan surat edaran terlebih dahulu agar PKL bisa memiliki waktu untuk bersiap dan memikirkan gambaran tempat jualan yang baru[cite: 3].

Sebagai solusi win-win, HIPPAMA mengusulkan agar para PKL tersebut direlokasi ke lokasi yang masih berada di dalam area Pasar Besar, yakni di lantai paling atas yang dahulu digunakan oleh department store Matahari[cite: 3]. Jika pemerintah menyetujui usulan ini, lantai atas yang sudah 10 tahun tidak digunakan tersebut tentunya harus dibersihkan terlebih dahulu

Usulan pemanfaatan lantai atas ini sejalan dengan catatan terkait potensi pendapatan daerah. Saat ini, Pasar Besar Malang (PBM) merupakan penyumbang retribusi terbesar dengan angka rata-rata Rp 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar per tahun, atau sekitar 30%–40% dari total penerimaan retribusi pasar se-Kota Malang.

Sayangnya, penerimaan retribusi tersebut belum mencapai potensi maksimalnya. Salah satu faktor utama yang menghambat capaian maksimal tersebut adalah belum optimalnya pemanfaatan ruang lantai atas (lantai tiga dan empat) pascakonflik revitalisasi masa lalu.

Dengan menghidupkan kembali lantai atas sebagai pusat relokasi PKL yang terorganisasi, Pemkot Malang tidak hanya menyelesaikan masalah penataan letak dan kebersihan pasar, tetapi juga berpeluang besar mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih, berdasarkan kajian DPRD dan himpunan pedagang, potensi riil retribusi seluruh pasar se-Kota Malang sebenarnya bisa menyentuh angka Rp 16,5 miliar per tahun jika ruang dan fasilitas pasar dioptimalkan secara maksimal.